Cegah Pengulangan Tindak Pidana, PK Bapas Nusakambangan Beri Konseling Pada Klien Limpah

    Cegah Pengulangan Tindak Pidana, PK Bapas Nusakambangan Beri Konseling Pada Klien Limpah
    Cegah Pengulangan Tindak Pidana, PK Bapas Nusakambangan Beri Konseling Pada Klien Limpah

    Nusakambangan - Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Nusakambangan Kemenkumham Jawa Tengah melaksanakan registrasi pelimpahan klien kepada klien berinisial A di ruang pelayanan kantor Bapas Kelas II Nusakambangan. A sendiri merupakan warga binaan pemasyarakatan yang mendapatkan program reintegrasi Pembebasan Bersyarat (PB). A akan menjalani program reintegrasi di daerah Bukittinggi, Sumatera Barat, Selasa (07/03/2023).

    “Sebelumnya, selamat untuk mas A, program PB-nya disetujui. Sebagai catatan, bahwa mas A tidak sepenuhnya bebas, namun sekarang berpindah pengawasan dan pembimbingannya”, terang Daru Wibawa, pembimbing kemasyarakatan ahli pertama.

    Sembari memberikan berkas pelimpaha klien, pembimbing kemasyarakatan ahli pertama, Daru Wibawa lanjut menjelaskan hak dan kewajiban klien selama menjalani program pembebasan bersyarat serta berpesan untuk tindak mengulangi tindak pidana selama menjalani program reintegrasi. 

    “Setelah ini, saya harap setelah pulang ke rumah penjamin, Bapak segera melapor ke Bapas Bukittinggi. Mas A nanti akan menjalani wajib lapor dan program pembimbingan di Bapas Bukittinggi”, ujar Pembimbing kemasyarakatan Bapas Nusakambangan.
    Pada kesempatan tersebut, pembimbing kemasyarakatan juga memberikan pengarahan kepada WBP tindak pidana narkotika agar senantiasa memperkuat ketakwaan dan keimanan. Klien juga diminta untuk tetap berpegang pada aturan agama dalam melakukan setiap aktivitas kesehariannya. Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Nusakambangan juga menegaskan bahwa klien wajib menaati peraturan dan program pembimbingan nantinya diberikan oleh pembimbing kemasyarakatan dari Bapas Bukittinggi. 

    Pembimbingan merupakan hal yang sangat penting dilaksanakan, karena pembimbing kemasyarakatan dapat menuntun klien untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi sehingga diharapkan dapat meningkatkan ibadah kepada Tuhan Yang Maha Esa. Melalui pembimbingan kepribadian, Klien diharapkan kehidupan klien menjadi lebih terarah dan mampu berbaur kembali di tengah-tengah masyarakat.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Memperkuat sinergi dalam pelaksanaan tugas,...

    Artikel Berikutnya

    Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Lapas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Di Indonesia, Rakyat Lebih Percaya Cuitan Netizen daripada Omongan Pejabat?
    Panglima TNI Resmikan Gedung Trisula Denjaka dan Serahkan Ransus Mobile Dual Ramp System
    Pelaksanaan Pembebasan WBP Warga Negara Tiongkok dari Lapas Permisan Berjalan Tertib dan Aman
    Polri Ungkap Tiga Kasus Besar Judi Online: Sita Aset Rp61 Miliar, Ungkap Sindikat Internasional

    Ikuti Kami