CILACAP - Dalam rangka pengembangan kompetensi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Lapas Kelas IIA Besi Nusakambangan, Teguh Suroso mengikuti Uji Kompetensi Teknis Bagi Pegawai Eselon 3 di Lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Senin (11/11/2024).
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyelenggarakan pelaksanaan Uji Kompetensi Teknis bagi Pegawai di Lingkungan Pemasyarakatan dengan menggunakan 2 metode pelaksanaan. Yaitu Metode Wawancara Teknis yang dilaksanakan oleh Tim Uji Kompetensi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan serta Metode Tes Tertulis Computer Base Test (CBT) dalam bentuk pilihan ganda.
Hari ini Kalapas Besi mengikuti Uji Kompetensi Teknis menggunakan Metode Computer Base Test yang berlangsung di ruang kerja Kalapas.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2018 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Negeri Sipil.
Atas dasar tersebut maka Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia disusun untuk memastikan bahwa setiap jabatan memiliki standar kompetensi yang sesuai dengan tuntutan fungsi jabatan / kerjanya.
"Uji kompetensi ini sangat bermanfaat untuk mengembangkan tingkat kompetensi Pegawai sesuai jabatan yang di emban. Hal ini guna meningkatkan kualitas sebagai ASN dalam mendukung manajemen ASN berdasarkan merit sistem, dimana kebijakan dan manajemen didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar tanpa diskriminasi, " ungkap Teguh.
(N.son/Reza)