Kunjungi Rumah Penjamin, PK Bapas Nusakambangan Jelaskan Hal Penting bagi Klien

    Kunjungi Rumah Penjamin, PK Bapas Nusakambangan Jelaskan Hal Penting bagi Klien
    Kunjungi Rumah Penjamin, PK Bapas Nusakambangan Jelaskan Hal Penting bagi Klien

    CILACAP - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Nusakambangan, Kemenkumham Jawa Tengah, kunjungi rumah penjamin untuk memenuhi permintaan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) pada Program Pembebasan Bersyarat (PB) dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19, Senin (22/08/2022).

    Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Nusakambangan, Kemenkumham Jateng, Nurul melakukan survei dan penggalian data kepada penjamin yang dilakukan oleh seorang Pembimbing Kemasyarakatan Pertama.

    “Sebagai penjamin harus bersedia dalam membimbing dan mengawasi klien selama klien menjalani Program PB seperti mengawasi klien untuk disiplin wajib lapor secara rutin dan menghindari pelanggaran syarat umum ataupun khusus agar Program Integrasi yang telah didapat tidak dicabut”, ujar Nurul seorang PK Pertama dalam memberikan penjelasan kepada seorang penjamin klien pemasyarakatan.

    Bentuk-bentuk pelanggaran pelaksanaan Program Integrasi meliputi: a. Syarat Umum, melakukan pelanggaran hukum dan ditetapkan sebagai tersangka/terpidana. b. Syarat Khusus yang terdiri atas : 1) Menimbulkan keresahan dalam masyarakat. 2) Tidak melaksanakan kewajiban melapor kepada Bapas yang membimbing paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut. 3) Tidak melaporkan perubahan alamat atau tempat tinggal kepada Bapas yang membimbing. 4) Tidak mengikuti atau mematuhi program pembimbingan yang ditetapkan oleh Bapas. (termasuk kontrak bimbingan).

    Apabila pelanggaran syarat khusus dilakukan oleh klien selama menjalani program integrasi maka bentuk tindakan yang dapat diberikan meliputi : a. Meningkatkan program bimbingan Bentuk peningkatan program yang direkomendasikan dapat berupa : 1) Peningkatan intensitas jadwal lapor diri, maupun program bimbingan lainnya. 2) Penambahan pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pembimbingan. 3) Penambahan bentuk program pembimbingan yang diberikan kepada klien tanpa menghilangkan program yang telah dijalankan sebelumnya. 4) Bentuk peningkatan lain yang disesuaikan dengan kebutuhan klien berdasarkan hasil evaluasi pengawasan b. Mengganti bentuk program Bentuk penggantian program yang dapat direkomendasikan dilakukan dengan mengganti program yang telah dijalankan dengan program baru yang sesuai dengan kebutuhan klien berdasarkan hasil evaluasi pengawasan. c. Penghentian dalam bentuk pencabutan programBentuk tindakan lain yang dapat dilakukan terhadap pelanggaran syarat khusus adalah pencabutan program integrasi.

    Pencabutan program integrasi juga diberikan terhadap pelanggaran syarat umum, yang dilakukan terhadap klien apabila melakukan tindak pidana kembali. Prosedur pencabutan program integrasi harus dilakukan sesuai dengan Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018.

    (N.Son/***)

    jawa tengah cilacap pk bapas nusakambangan bapas nusakambangan kemenkumham jateng klien bapas nusakambangan
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    PK Bapas Nusakambangan Ingatkan Klien Patuhi...

    Artikel Berikutnya

    Narapidana Terorisme, Pembawa Baki Sang...

    Berita terkait