Cilacap - Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Lapas Terbuka Kelas IIB Nusakambangan yang digelar di Pendopo Gazebo Lapstrinuka. Sidang ini dihadiri oleh ketua dan anggota TPP, wali pemasyarakatan, serta warga binaan pemasyarakatan. Rabu (13/07/2023)
Sidang TPP Lapas Terbuka Nusakambangan kali ini membahas beberapa masalah penting yang berkaitan dengan penempatan kerja, remisi susulan, serta usulan integrasi Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Menjelang Bebas (CMB).
Salah satu pokok bahasan utama adalah usulan penempatan kerja bagi warga binaan. Ketua TPP, dengan melibatkan anggota tim, melakukan penilaian terhadap kemampuan dan kesiapan warga binaan untuk mengikuti program kerja di dalam Lapas. Keputusan yang dihasilkan diharapkan dapat membantu warga binaan untuk memperoleh keterampilan serta pengalaman kerja yang akan berguna bagi reintegrasi mereka ke dalam masyarakat setelah bebas.
Setelah beberapa jam diskusi dan evaluasi, TPP Lapstrinuka akhirnya mencapai kesepakatan dan menghasilkan keputusan-keputusan penting terkait penempatan kerja, remisi susulan, serta usulan integrasi PB dan CMB. Keputusan-keputusan tersebut akan segera dilaksanakan oleh pihak Lapas dengan mengikuti ketentuan dan peraturan yang berlaku.