CILACAP, INFO_PAS - Dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hasil pembinaan kemandirian di Lapas, Lapas Karanganyar turut serta dalam kegiatan sosialisasi petunjuk teknis melalui platform Zoom. Acara ini diselenggarakan dengan maksud memberikan pemahaman lebih mendalam terkait tata kelola dan administrasi PNBP, Jumat (08/12/23).
Kegiatan ini diadakan di ruang kepegawaian dan keuangan Lapas Karanganyar, diikuti oleh Kasi Kegiatan Kerja, Kaur Kepegawaian dan Keuangan, staf Sarana Kerja, serta staf Kepegawaian dan Keuangan.
Dalam sesi pembukaan, narasumber utama dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Bapak Junius Surbakti memberikan pengantar mengenai Pemaparan Materi yang menjadi Landasan Hukum kewajiban PNPB dengan UU terbaru yaitu UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
"Basis pertama dalam perhitungan PNPB adalah mengambil pendapatan total dari seluruh sumber. Selanjutnya, pendapatan tersebut dikurangi dengan biaya produksi yang melibatkan total upah yang diberikan kepada WBP, belanja bahan, dan pembagian dengan Mitra sesuai perjanjian yang telah disepakati, " terang Bapak Junius Surbakti.
"Harapan kami adalah agar setiap tahun, pencapaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dapat mencapai tingkat optimal sesuai dengan target yang telah ditetapkan, " lanjutnya.
Dengan melibatkan perwakilan Lapas dari berbagai wilayah, kegiatan sosialisasi ini juga berfungsi sebagai forum untuk bertukar pengalaman dan menjalin koordinasi antarlembaga guna memperkuat implementasi petunjuk teknis tersebut. Sosialisasi ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kualitas pengelolaan PNBP di Lapas Karanganyar dan lembaga pemasyarakatan lainnya.