CILACAP - Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, melaksanakan bimbingan teknis (bimtek) kepada seluruh pegawai pengelola barang milik negara (BMN) secara online dan offline. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka penyusunan analisa kebutuhan Sarana dan Prasarana Satuan Kerja (Satker) Pemasyarakatan, Kamis (16/06/2022).
Kegiatan bimtek oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah ini diikuti oleh 62 Satuan Kerja (Satker) di wilayah Jawa Tengah. Tidak seluruhnya dapat mengikuti secara langsung, hanya sejumlah 30 UPT yang turut hadir dan sisanya tetap mengikuti secara virtual melalui zoom meeting di kantor masing-masing. Turut serta secara online, Rifki Maulana, Pengelola BMN Bapas Nusakambangan dengan cermat memahami setiap alurnya.
Baca juga:
TOGAF 9 Executive Overview
|
Materi yang diberikan pada kesempatan ini adalah penggunaan aplikasi APIK. Aplikasi terbaru yang diberi nama APIK, merupakan kepanjangan dari Aplikasi Opname Fisik. Kehadiran aplikasi APIK ini dipergunakan untuk memfasilitasi seluruh UPT Pemasyarakatan khususnya pada bidang BMN, dalam kaitannya untuk pengajuan permohonan sarana dan prasarana di tahun berjalan.
Aplikasi APIK ini juga sebagai pendukung dalam pembuatan analisa kebutuhan sarana dan prasarana di lingkup UPT Pemasyarakatan. Tak hanya itu saja, melalui aplikasi APIK, seluruh pengelola BMN dapat memonitor hasilnya dan juga sebagai pendukung apabila diperlukan adanya revisi pada RKBMN yang telah mendapat persetujuan.
Rifki Maulana Pengelola BMN dalam keteranganya, seluruh peserta mengikuti kegiatan ini dan masing-masing telah mempelajari alur serta mencoba mengimpelentasikan aplikasi APIK dengan optimal.
"Aplikasi APIK ini diterbitkan agar masing-masing Satker Pemasyarakatan lebih mudah untuk mengajukan dan memperoleh barang sesuai dengan kebutuhan Satkernya. Diharapkan dengan hadirnya aplikasi APIK maka proses administrasi pengelolaan BMN (Barang Milik Negara) tersistem dengan baik", pungkasnya.
(N.SoN/***)