Tuntaskan Kewajiban Kepatuhan Penyelenggara Negara, Lapas Pasir Putih Nusakambangan Telah 100% Melaporkan LHKPN 

    Tuntaskan Kewajiban Kepatuhan Penyelenggara Negara, Lapas Pasir Putih Nusakambangan Telah 100% Melaporkan LHKPN 
    Ketua Pokja Penguatan Pengawasan Lapas Pasir Putih, Salim melaksanakan fungsi pengawasan dalam pelaporan LHKPN

    Nusakambangan - Maksimalkan fungsi dari pokja penguatan pengawasan, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pasir Putih Nusakambangan telah tuntas melaporkan LHKPN 100 ?ri wajib lapor menggunakan aplikasi yang berbasis web ( web based ) dengan alamat elhkpn.kpk.go.id.

    Ketua Pokja penguatan pengawasan Lapas Pasir Putih, Salim menegaskan Lapas Pasir Putih telah tuntaskan kewajiban dalam pelaporan wajib LHKPN pada Hari ini, Senin(30/01/2023). 

    "Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Pegawai Lapas Pasir Putih pada kondisi tingkat kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK bagi pegawai yang wajib LHKPN telah dilaksanakan dengan prosentase 100 %, " Ungkap Salim. 

    Adapun manfaat LHKPN adalah sebagai instrumen pengelola SDM seperti mengangkat atau mempromosikan PN/WL berdasarkan kepatuhan LHKPNnya, sebagai instrumen untuk mengawasi harta kekayaan PN/WL dan sebagai instrumen pertanggungjawaban bagi PN/WL dalam mempertanggung jawabkan kepemilikan harta kekayaannya.

    Melaporkan LHKPN Periodik dengan Tahun pelaporan 2022 secara Online mulai tanggal 1 Januari 2023 s.d. 31 Maret 2023.

    Wajib LHKPN yang belum menyampaikan dokumen asli Lampiran 4. Surat Kuasa atas nama Yang bersangkutan (PN), Pasangan dan Anak Tanggungan yang berusia lebih dari 17 tahun (bertandatangan diatas meterai Rp.10.000) agar mengirimkan dan melengkapi kekurangan dokumen pada tahun pelaporan saat ini. Surat Kuasa harap segera dikirim maksimal 30 Hari Kalender setelah submit LHKPN. 

    Bagi Wajib LHKPN yang telah melakukan pengisian LHKPN dan telah mendapatkan notifikasi terverifikasi maka dapat melakukan download Tanda Terima LHKPN melalui email dan aplikasi e-Filing pada tabel riwayat lhkpn, kolom aksi dan tombol download tanda terima.

    Wajib LHKPN yang belum memiliki Akun e-Filing LHKPN, dapat mengisi Formulir Permohonan Aktivasi e-Filing (dapat didownload pada menu Unduh) kemudian menyerahkan formulir tersebut beserta fotocopy KTP kepada Admin LHKPN di Instansi atau dapat dikirimkan melalui bagian Persuratan KPK.          /aj

    kumhamjateng
    ANJAR WAHYU KUSUMA

    ANJAR WAHYU KUSUMA

    Artikel Sebelumnya

    PK Bapas Sambangi Orangtua Anak Berhadapan...

    Artikel Berikutnya

    Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Lapas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Tim Wasev TMMD Sterad Turut Serta Serahkan Sejumlah Bantuan Untuk Warga Kampung Saporkren
    Subaru: Dari Mobil Kompak hingga Raja AWD dan Mesin Boxer

    Ikuti Kami